Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Pimpin Rapat Inventarisasi Perda/Raperda

2020 10 01 Inventarisasi Perda 1

Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta pada Kamis (01/10), telah diselenggarakan rapat inventarisasi, Klasifikasi dan Pemetaan Perda/Raperda. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Rulita dan Sri Utami), Biro Hukum (Wahyu Abdillah dan Syarif H.), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU.

Agenda rapat hari ini ialah menginventarisir proses Raperda yang sedang atau telah berjalan baik di Biro Hukum maupun DPRD. Kegiatan inventarisasi Perda/Raperda ini merujuk kepada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memaksimalkan produk hukum yang baik dan raperda yang berkualitas. Sehingga Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara dapat mengeluarkan produk hukum yang berdaya guna dan berhasil guna di masyarakat.

2020 10 01 Inventarisasi Perda 1 2020 10 01 Inventarisasi Perda 2

 

Kontributor: Dinda Balqis

Print