Koordinasi dengan BPHN, Kadiv Yankumham Komitmen Tingkatkan Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum

2022 05 19 Kadivyankumham BPHN 1

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun, didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Prasetyo) melakukan koordinasi ke Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Kamis (19/05). Pelaksanaan koordinasi ini dilakukan guna menyampaikan beberapa kendala dalam penyusunan draft Raperda Bantuan Hukum yang akan disusun, salah satu diantaranya adalah mengenai pelaksanaan pembayaran melalui sistem reimbursement dan delegasi dalam UU Bantuan Hukum yang mengamanahkan bahwa penyelenggaraan Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Daerah.

Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Kartiko Nurintias, menyampaikan bahwa sistem reimbursement dibentuk agar dapat memastikan bahwa pelaksanaan Bantuan Hukum tepat sasaran dan benar-benar diperuntukan untuk masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi. Berkaitan dengan delegasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam hal ini hanya terbatas dalam alokasi anggaran pelaksanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum, karena jika mengacu pada Pasal 6 UU Bantuan Hukum dalam ayat (2) jelas menyatakan bahwa Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Kepala Pusat Penyuluhan Hukum juga mengingatkan agar nantinya dalam pelaksanaan Perda Bantuan Hukum di DKI Jakarta Tim Pengawas Daerah yang dibentuk benar-benar melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap anggaran yang dialokasikan tersebut, jangan sampai Pemberi Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum) melakukan double reimbursement terhadap anggaran APBN dan APBD.

2022 05 19 Kadivyankumham BPHN 2


Print   Email