Koordinasi Kadiv Yankum Terkait Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum

IMG 20200529 165308

Jumat, (29/05/20) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) didampingi oleh Plt Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Erinawita) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyambangi kantor BPHN dalam rangka koordinasi terkait dengan kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Diterima langsung oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN beserta jajarannya, agenda rapat koordinasi kali ini yaitu membahas penyuluhan hukum keliling dalam situasi New Normal atau Kenormalan Baru yang harus diterapkan oleh masyarakat ditengah-tengah pandemi Covid-19 dan pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

IMG 20200529 164530

Pemerintah saat ini tengah mengkaji dan mempersiapkan New Normal atau Kenormalan Baru yang nantinya ruang publik seperti perkantoran, mall, industri dan lain sebagainya akan dibuka kembali namun tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Untuk itu, Sutirah mengatakan bahwa peran penyuluh hukum sangat diharapkan untuk terjun kembali ke tengah-tengah masyarakat didalam memberikan informasi tentang standar dan syarat yang harus dipatuhi ketika New Normal atau Kenormalan Baru sudah diterapkan yang mengacu pada

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Penyuluhan hukum keliling jilid 2 ini rencananya akan dilaksanakan diruang publik di wilayah provinsi DKI Jakarta baik itu mall, stasiun dan sebagainya.

Selain penyuluhan hukum keliling, pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum juga menjadi topik bahasan dalam agenda rapat kali ini. Pelaksanaan bantuan hukum non litigasi ditengah-tengah pandemi Covid-19 menjadi terhambat, dikarenakan pelaksanaan kegiatan tidak boleh mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam 1 ruangan.

IMG 20200529 164918 242

Untuk itu Sutirah mengharapkan, bantuan hukum non litigasi khususnya penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan melalui video confrence atau dengan metode lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Erinawita juga menambahkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum harus tetap berjalan optimal meskipun dalam situasi sekarang ini sehingga penyerapan anggaran dapat berjalan dengan baik.

Semoga kolaborasi penyuluhan hukum keliling antara BPHN dan Kanwil kemenkumham DKI Jakarta serta pelaksanaan bantuan hukum ini dapat berjalan dengan lancar sehingga masyarakat dapat menerima manfaatnya ditengah-tengah pandemi Covid-19.


Print   Email