Lakukan Pengawasan dan Pembinaan, MPDN Jakarta Pusat Gelar Rapat Virtual Bahas Tugas dan Fungsi Notaris

2022 03 04 Rapat MPD

Jakarta – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Jakarta Pusat menyelenggarakan rapat virtual dengan agenda rapat rutin, klarifikasi terhadap notaris dan informasi pemegang protokol (04/03/2022). Kegiatan diawali dengan penyampaian informasi oleh Rengganis sebagai Analis Pertimbangan Bantuan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta selanjutnya rapat dipimpin oleh Des Rizhal Boestamam, S.H., selaku Ketua MPDN Jakarta Pusat. Rapat dihadiri oleh Alfik Abdullah, S.H. selaku Wakil Ketua MPDN Kota Administrasi Jakarta Pusat dan seluruh anggota MPDN Jakarta Pusat serta notaris yang meminta arahan dan petunjuk dari MPDN.

Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. MPDN melakukan pengawasan terhadap notaris sebagaimana dimaksud dalam UUJN serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

 

2022 03 04 Rapat MPD2

 

Naskah: Mugabe


Print   Email