YLBH ADVOKASI SYARIAH DAN PENYULUH HUKUM KANWIL DKI JAKARTA MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM DI RUTAN KLAS I CIPINANG

IMG 20200724 WA0092

Jakarta, (24/07) Bertempat di Ruang Aula Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Penyuluh Hukum melakukan kegiatan penyuluhan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk kepedulian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam memberikan pengetahuan hukum berpa UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan juga UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan juga menjelaskan terkait hak dan kewajibannya sebagai WBP. Para WBP ini belum mendapatkan Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

IMG 20200724 WA0091

Pemberian Penyuluhan Hukum dan pemberdayaan terhadap WBP ini dilakukan oleh Tim Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah DKI yakni Ichsanudin, L. Sipayung dan Revi Balina Putri dengan didampingi oleh Kepala Sub Sie Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Juan Hezron Pasaribu, Amd.IP, SH.

Usai dilakukannya penyuluhan ini maka para Warga Binaan Pemasyarakatan dihimbau untuk mengikuti program penerima bantuan hukum tersebut yang pada hari ini juga dihadiri oleh Abdul Azis, S.H, Mhd. Aldino Saputra, S.H dan Rekan-rekan Lawyer Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Syariah. Kegiatan pada hari ini dihadiri oleh 30 orang WBP yang mengikuti Penyuluhan dan 10 Orang mengikuti Pemberdayaan, selanjutnya disarankan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan hukum dan menjadi Klien dari OBH Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Syariah.


Print   Email