Monev Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dengan Organisasi Bantuan Hukum

2019 09 09 Monev OBH 3

Jakarta.kemenkumham.go.id, tim monev Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama Kasubag JDIH dan Bantuan Hukum, Pahala Damanik melakukan Kegiatan Monev dengan Organisasi Bantuan Hukum , Senin 9 September 2019, bertempat di kantor Organisasi Bantuan Hukum.

Tim Monev Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyampaikan kepada Organisasi Bantuan Hukum berdasarkan hasil evaluasi atas kinerja dari Organisasi Bantuan Hukum melalui Sistem lnformasi Database Bantuan Hukum (SlD Bankum) yang telah diselenggarakan di Jakarta terdapat Organisasi Bantuan Hukum yang terkendala dengan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Permenkumham nomor 63 Tahun 2016 ini, namun demikian Organisasi Bantuan Hukum tetap harus menginput data permohonan dan pencairan anggaran bantuan hukumnya melalui Aplikasi SID Bankum.

Di kesempatan monev kali ini tim juga menyampaikan sosialisasi kegiatan selanjutnya berupa addendum dan akibat hukum dari tidak melaksanakan reimbursment di tahun 2019 yang sesuai dengan kontrak awal. Akibat hukum yang dimaksud adalah peralihan dana dari organisasi bantuan hukum yang tidak aktif kepada yang aktif.

Pada hari ini organisasi bantuan hukum yang berkesempatan untuk di monev oleh tim 1 adalah Posbakumadin Jakarta Utara dan Mawar Saron dan Citra Keadilan. Tim kedua melakukan monitoring dan evaluasi ke Posbakumadin Jakarta selatan, Bantuan Hukum Perjuangan, PAHAM Indonesia Pusat. Tim 3 melakukan monitoring dan evaluasi ke posbakumadin jakarta pusat, inpartit, pbhi nasional
Tim 4 melakukan monitoring dan evaluasi ke Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Awalindo, dan LBH Marsekal Suryadarma.

 

2019 09 09 Monev OBH 2

2019 09 09 Monev OBH 1

 

Berita dan foto: Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

 

 

Print