MPDN Jakarta Selatan Lakukan Rapat Gelar Perkara

WhatsApp Image 2021 10 14 at 13.50.15
 

Jakarta - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Jakarta Selatan menyelenggarakan rapat gelar perkara atas pengaduan masyarakat, Selasa (12/10/21). Rapat gelar perkara ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom karena kondisi PPKM level 3 di Jakarta yang membatasi pertemuan secara langsung. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MPDN Jakarta Selatan dan dihadiri oleh seluruh anggota yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Pemerintah, Notaris, dan Akademisi.

Rapat gelar perkara ini diselenggarakan untuk mendengar duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum yang dilakukan secara musyawarah. Penyampaian pendapat hukum tersebut sebagai bahan masukan bagi Majelis Pemeriksa dalam memutus perkara yang berada dalam kewenangan pemeriksaannya.

Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala, proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan/atau fakta hukum lainnya. Dan lebih jauh lagi sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, sebelum sidang pemeriksaan dilakukan, Ketua Majelis Pengawas Notaris menyelenggarakan rapat gelar perkara yang dihadiri oleh Majelis Pengawas.

Rapat ini dilakukan agar seluruh aduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik notaris segera dapat diselesaikan sehingga masyakat mempunyai. Kantor Wilayah Hukum dan HAM, melalui Bidang layanan Hukum terus mendorong kepada MPD dan MPW agar resposif dan memberikan yang terbaik terhadap seluruh aduan masyarakat.


Print   Email