"No Mudik, No Cry", Penyuluhan Hukum Keliling Kolaborasi Penyuluh Hukum BPHN dan Kanwil DKI Jakarta

2020 05 18 Penyuluhan Hukum Keliling 2

Jakarta - Penyuluhan Hukum Keliling dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 hari pertama (18/05/20) dilaksanakan di check point Pos Ketupat Lebaran Kalimalang. Tema yang diusung oleh penyuluh hukum adalah "no mudik, no cry". Kegiatan ini hasil kolaborasi antara penyuluh hukum BPHN dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta yang ingin berpartisipasi dalam penanganan penyebaran Covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 15.00 s.d 17.00 WIB. Tim penyuluh hukum DKI yang bertugas pada hari ini yaitu Chabib Susanto, Yuliana, Sukoco Hendarto, dan Wahyu Murtiwidodo. Sebelum pelaksanaan dimulai dilakukan apel siaga yang dipimpin oleh Kapolsek Duren Sawit. Turut hadir dalam apel siaga yaitu Sutirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Erinawita Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.2020 05 18 Penyuluhan Hukum Keliling 5

Jakarta merupakan episentrum dalam penyebaran Covid-19, sudah sepatutnya penyuluh hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman yang tepat dan informasi hukum kepada masyarakat khususnya warga DKI Jakarta tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah ditengah pandemi khususnya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

2020 05 18 Penyuluhan Hukum Keliling 6Dalam pelaksanaannya, penyuluh hukum dibantu oleh Polsek Duren Sawit, Satpol PP Kelurahan Klender, dan Dishub Sudin Rawamangun. Hasil pengamatan di lapangan, banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO dan Pemerintah. Diantaranya masih terdapat pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan helm. Selain sosialisasi peraturan Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, dan Pergub 47 Tahun 2020, dalam kegiatan ini penyuluh hukum juga memberikan masker dan membagikan leaflet tentang peraturan tersebut kepada pengguna jalan yang lewat. Selain itu kebijakan PSBB yang termuat dalam PP Nomor 21 Tahun 2020, serta himbauan pelaksanaan Idul Fitri berdasarkan SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 dan larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 juga menjadi materi yang dikampanyekan oleh para penyuluh hukum.

Semoga kegiatan penyuluhan hukum keliling ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan mampu mewujudkan kesadaran hukum masyarakat untuk mentaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Bersama penyuluh hukum, optimis hadapi pandemi!

2020 05 18 Penyuluhan Hukum Keliling 4

2020 05 18 Penyuluhan Hukum Keliling 1 2020 05 18 Penyuluhan Hukum Keliling 3

Print   Email