Peduli “Korban PHK” Imbas Pandemi Covid 19, Penyuluh Hukum Kanwil DKI selenggarakan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

2020 07 10 Penyuluhan Hukum Peduli Pekerja PHK Covid19 1

 

Jakarta.kemenkumham.go.id - Pandemi Covid 19 melanda banyak Negara termasuk Indonesia berdampak luas pada berbagai sektor industri. Banyak perusahaan tidak dapat menjalankan operasional seperti biasanya. Kondisi tersebut berdampak terhadap pelaku hubungan industrial seperti kalangan buruh dan pengusaha. Akibatnya banyak sekali buruh yang mengalami penularan virus ditempat kerja, dirumahkan dengan upah tidak penuh hingga mengalami PHK sepihak tanpa pesangon.

Jumat (10/07) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerjasama dengan LBH Bethel Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam bentuk Penyuluhan Hukum oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil DKI dengan mengusung Tema “Hak-hak Karyawan yang di-PHK oleh perusahaan dimasa Pandemi Covid 19. Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Bethel Jakarta ini merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta atas permasalahan yang dialami oleh Para Pekerja Ex. KSP Indosurya yang di-PHK secara sepihak dan mengajukan permohonan kepada LBH Bethel untuk diberikan Penyuluhan Hukum.

2020 07 10 Penyuluhan Hukum Peduli Pekerja PHK Covid19 2 2020 07 10 Penyuluhan Hukum Peduli Pekerja PHK Covid19 3

 

Kegiatan Penyuluhan ini dimulai dengan pemaparan materi mengenai bantuan hukum gratis yg dapat diperoleh oleh para pekerja yang memperoleh permasalahan hukum yang diberikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Lestari Sejati, Elviana Lubis dan Sony Andika Pratama. Sedangkan materi terkait Hak-hak Pekerja diberikan oleh Advokat LBH Bethel Jakarta, Raja Basar Abraham  NH. Para Pekerja Ex. KSP Indosurya yang menjadi peserta dalam penyuluhan ini tampak sangat antusias dan memperhatikan dengan baik dari setiap materi yang disajikan. Dari kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh hasil yang bermanfaat bagi semua pihak terutama Para Pekerja ex. KSP Indosurya semoga memperoleh hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kontributor : Lestari Sejati

 

2020 07 10 Penyuluhan Hukum Peduli Pekerja PHK Covid19 4

Print