Kamis, 18 Juli 2019 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Jatipadang Jakarta Selatan. Dilaksanakan kegiatan Pembinaan Kelompok Sadar Hukum Kelurahan Jatipadang. Pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Baroto. Baroto menyampaikan materi bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai implementasi Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelenggara kegiatan adalah Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Rodiah. Acara dimulai dengan sambutan dan pembukaan dari Lurah Jatipadang Noviant Wijanarko. Baroto menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memiliki beberapa layanan kepada masyarakat antara lain layanan Keimigrasian seperti paspor, Kitas, Kitab, Layanan Pemasyarakatan seperti tahanan dan narapidana dan Layanan Hukum seperti notaris, Kewarganegaraan, Hak Kekayaan Intelektual dan Bantuan Hukum. Layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin merupakan implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai penyelenggara telah memverifikasi 41 Organisasi Bantuan Hukum yang siap melayani Bantuan Hukum secara gratis atau cuma-cuma. Mudah-mudah adanya layanan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat membantu masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum sambungnya. Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari BPHN, Biro Tata Pemerintahan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan. Peserta kegiatan terdiri dari Karang Taruna, FKDM, LMD, Pengurus RT dan RW.
Kontributor : Dave