Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum, Subbidang Layanan Kekayaan intelektual bekerjasama dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat (Pusat penjualan obat dan alat kesehatan) pada Kamis (18/02/2021). Kegiatan ini diselenggarakan karena di masa pandemi Covid-19 banyak sekali obat dan alat-alat kesehatan yang beredar dan diperdagangkan untuk masyarakat baik di pasar, maupun online shop yang disinyalir merupakan barang palsu.
Kegiatan ini dilakukan melalui edukasi, pemasangan labelling, pemberian banner dan spanduk pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada para tenant/pedagang dan juga pengelola pasar. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual peredaran barang tiruan/barang palsu semakin hari semakin berkurang serta harapan terbesar bahwa masyarakat lebih memahami pentingnya perlindungan dan manfaat Kekayaan Intelektual. Selain itu masyarakat juga perlu memahami bahwa dengan meniru, memproduksi, memperjualbelikan barang palsu adalah merupakan tindakan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti), Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Seksi Pencegahan, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa, PPNS DJKI, PPNS Perdagangan, Perlindungan Konsumen dan Metrology Legal, dan PPNS Perindustrian.