Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa Notaris

2021 02 22 Pelatihan Notaris 1


Dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris serta terwujudnya Indonesia menuju keanggotaan penuh FATF (Financial Action Task Force). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Mengadakan kegiatan webinar Pelatihan Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ) dan Audit Kepatuhan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) .Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan hukum umum (Ria Wijayati Estiko) dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU DKI Jakarta (Anton Trioktabiono) beserta jajaran dan diikuti oleh notaris wilayah DKI Jakarta melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin (22/02) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan terhubung dengan para notaris di DKI Jakarta melalui saluran video conference.

2021 02 22 Pelatihan Notaris Screen

Ferti Srikandi Sumanthi, dari PPATK, menyampaikan materi Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa Notaris (22/02)

 

2021 02 22 Pelatihan Notaris Screen 3

Muhamad Fuad Budi Syakir, menyampaikan paparan tata cara pelaporan ke dalam Sistem Informasi Anti Pencucian Uang GoAML (Go Anti Money Laundering) (22/02)

Kegiatan webinar ini dilaksanakan atas kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), adapun narasumber berasal dari PPATK yakni: Ferti Sumanthi dengan materi Penerapan PMPJ bagi Notaris dan Muhammad Fuad dengan Materi tata cara pelaporan pada aplikasi GoAML (Go Anti Money Laundering).

Dalam paparannya Ferti Sumanthi menjelaskan kapan PMPJ dilakukan yaitu pada saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa, terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah/asing dengan nilai minimal Rp. 100.000.000, terdapat transaksi mencurigakan, dan notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa. Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa PMPJ tidak perlu dilaporkan ke PPATK apabila data pelaporannya benar dan apabila pelaporannya tidak benar atau mencurigakan perlu dilaporkan agar terhindar dari perbuatan pencucian uang

Muhamad Fuad dalam paparannya PPATK meluncurkan aplikasi pelaporan Go Anti Money Laundering (GoAML). Aplikasi tersebut menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS), mulai tanggal 1 februari 2021 seluruh laporan disampaikan kepada PPATK oleh Pihak Pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi GoAML dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka berita acara penundaan transaksi dan berita acara penghentian transaksi disampaikan juga melalui GoAML kelebihan aplikasi ini sangat efektif, efisien dan mudah dioperasikan oleh pihak pelapor.

Naskah: Hanin

 


Print   Email