Pengkajian Peningkatan Kualitas Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis IPK dan IKM

WhatsApp Image 2020 03 09 at 14.01.252jakarta.kemenkumham.go.id - Senin (09/03/2020) bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berlangsung kegiatan Rapat Presentasi Proposal Kajian Peningkatan Kualitas Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dr. Baroto) dengan Narasumber Ibu Emida Suparti, SH. MAP dari Menpan RB dihadiri peneliti Balitbangkumham, pegawai Rupbasan Jakarta Pusat, Rupbasan Jakarta Timur, Rutan Cipinang, Kanim Jakarta Timur, Lapas Narkotika, Bapas Jakarta Pusat, dan RS Pengayoman.

Latar belakang diadakan rapat ini adalah untuk mendukung percepatan proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada bulan Oktober – Desember 2019, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan Survei Mandiri IPK dan IKM berbasis elektronik (QR code) di setiap unit kerja Kemenkumham baik di tingkat pusat maupun wilayah. Survei ini dilaksanakan untuk memperoleh gambaran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mengukur tingkat integritas dalam rangka pemetaan unit kerja yang untuk berpotensi untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM.

Hasil survei di tingkat wilayah menunjukan dari total 848 unit kerja yang ada, hanya 263 unit kerja yang berpotensi untuk diusulkan meraih WBK maupun WBBM. Dari hasil ini, dapat digeneralisasikan bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah belum sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta perlu melakukan pengkajian guna mengidentifikasi dan memverifikasi permasalahan pada masing-masing unit kerja dalam rangka melakukan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan terhadap unit kerja yang belum WBK/WBBM di wilayahnya sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Dari hasil rapat ditentukan 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan didatangi untuk dilakukan wawancara terkait penyelenggaraan pelayanan publik yaitu :

  • Rumah Tahanan Klas I Cipinang
  • Rumah Sakit Pengayoman Jakarta
  • Rupbasan Kelas 1 Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Timur
  • Rupbasan Kelas 1 Jakarta Timur
  • Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat

Diharapkan dengan pelaksanaan kajian ini dapat memetakan permasalahan yang dihadapi oleh unit kerja berdasarkan indikator penilaian survei mandiri IPK - IKM. Menyusun rekomendasi tindak lanjut yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam rangka pembinaan dan pendampingan unit kerja di wilayahnya.

WhatsApp Image 2020 03 09 at 14.01.27 WhatsApp Image 2020 03 09 at 14.01.25
WhatsApp Image 2020 03 09 at 14.01.26 WhatsApp Image 2020 03 09 at 14.01.251

Print   Email