Pengumuman Perpanjangan dan Verasi Bantuan Hukum Serta Calon Bantuan Hukum

IMG 20210121 122031

IMG 20210121 122042

 

Link Informasi Verasi ; https://drive.google.com/folderview?id=1sDSyPQ7SML0px3qy3iMCj8qq1jMHq2Ms

Sehubungan dengan pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi(Verasi) bagi calon Pemberi Bantuan Hukumyang akan diselenggarakan pada tahun anggaran 2021sertaAkreditasi Ulangbagi Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi periode tahun 2019s.d. 2021, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Kantor Wilayah Kementerian Hukum danHAM(Kanwil)membentuk Kelompok Kerja Daerah dalam pelaksanaan Verasitahun 2021;

2.Kanwil melakukan penyebarluasan informasi perihal Verasi dalam waktu yang sesegera mungkin melalui media cetak atau media elektronikyang dapat dipasang atau ditayangkan pada tempat-tempat umum;

3.Seluruh proses verifikasi dan akreditasi serta akreditasi ulang menggunakanAplikasi Verasi pada domain www.sidbankum.bphn.go.id;

4.Pelaksanaan terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum danPemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi periode tahun 2019s.d. 2021 terbagi dalam 2 (dua) Gelombang, yaitu :

a.Calon Pemberi Bantuan Hukum(Gelombang I):

1)Pengumuman Pendaftaran Verasibagi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022s.d. 2024akan dibuka pada tanggal 04Marets.d. 26Maret 2021(terlampir);

2)Pemeriksaan Administrasi terhadap dokumen pendaftaranyang diajukan oleh Calon Pemberi Bantuan Hukumdilakukan melalui Aplikasi Verasibersamaan dengan jadwal pendaftaransebagaimana dimaksud pada poin 1);

3)Pemeriksaan Dokumen Fisik seluruh Calon Pemberi Bantuan Hukum dilaksanakan di Kantor Wilayah setempat pada tanggal yang ditentukan dan disampaikan oleh Kelompok Kerja Daerah melalui Aplikasi Verasi selama masa jadwal pendaftaran verifikasi dan akreditasi sebagai mana dimaksud pada poin 1);

4)Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen dari hasil Pemeriksaan Administrasi dan Dokumen Fisiksebagaimana dimaksud pada poin 2)dan poin 3), perbaikannyadilakukanpaling lama 14 (empat belas) hari kerjasejak telah diterimanya informasi ketidaklengkapan dokumen dimaksud;

5)Pemeriksaan Faktual dilaksanakan melalui survey langsung ke alamat kantor calon Pemberi Bantuan Hukum sejak selesai Pemeriksaan Dokumen Fisik dan Perbaikannya sebagaimana dimaksud pada poin 3)dan poin 4)sampai dengan paling lambat tanggal 06 Mei 2021;

6)Hasil Pemeriksaan Faktual berupa Lembar PemeriksaanFaktual(terlampir)diunggahke dalam Aplikasi Verasi tepat setelah Pemeriksaan Faktualdinyatakan selesai;

7)Rekomendasi terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Daerah disampaikan kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat paling lambat 07 Mei 2021.b.Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi periode tahun 2019s.d. 2021.

(GelombangII):

1)Pengumuman Pendaftaran Akreditasi Ulang untuk perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022s.d. 2024 akan dibuka pada tanggal 02 Agustus s.d. 23 Agustus 2021(terlampir);

2)Pemeriksaan Administrasi terhadap dokumen Akreditasi Ulangyang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dilakukan melalui Aplikasi Verasi bersamaan dengan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada poin 1);

3)Pemeriksaan Dokumen Fisik seluruh Pemberi Bantuan Hukum dilaksanakan di Kantor Wilayah setempat pada tanggal yang ditentukan dan disampaikan oleh Kelompok Kerja Daerah melalui Aplikasi Verasi selama masa jadwal pendaftaran verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada poin 1);

4)Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen dari hasil Pemeriksaan Administrasi dan Dokumen Fisik sebagaimana dimaksud pada poin 2)dan poin 3), perbaikannya dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak telah diterimanya informasi ketidaklengkapan dokumen dimaksud;

5)Melakukan Monitoring dan Evaluasi dengan menggunakan Fitur E-Monevyang ada pada Aplikasi Sidbankum sekaligus Pemeriksaan Faktual dengan survey langsung ke alamat kantor paling lambat tanggal 01 Oktober 2021;

6)Hasil Monitoring dan Evaluasi berupa Indeks Kinerja PBH (IKP) akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemberian akreditasi ulang atau pencabutan.

Print