Jakarta.kemenkumham.go.id - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan YLBHK DKI menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas I Cipinang (27/07/20).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang Kegiatan ini diikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Cipinang.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.
Penyuluh Hukum yang bertugas yaitu Yuliana, Moh.Noval, Wahyu Warsito. Dalam kesempatannya Moh.Noval memberikan materi penyuluhan tentang Ideologi Pancasila. Yuliana memberikan penyuluhan terkait Bantuan Hukum dan Wahyu Warsito memberikan penyuluhan tentang Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012
Semoga kegiatan Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas I Cipinang memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam menjalankan masa pidananya sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannya.