PENYULUHAN HUKUM BERSAMA LBH MAWAR SARON DI RUTAN KELAS I CIPINANG DAN BALAI REHABILITASI WATUNAS MULYA JAKARTA

2020 07 28 Penyuluhan 1jakarta.kemenkumham.go.id - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan LBH Mawar Saron menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat di Rutan Kelas I Cipinang (28/07/20).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan wawasan dan pemahaman tentang Bantuan Hukum dan Wawasan Kebangsaan kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang Kegiatan ini diikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan untuk Penyuluhan Hukum dan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan untuk Pemberdayaan Masyarakat di Rutan Kelas I Cipinang. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Penyuluh Hukum yang bertugas yaitu Elviana Lubis dan Wahyu Warsito Dalam kesempatannya Elviana Lubis memberikan materi penyuluhan tentang Wawasan Berkebangsaan dan Wahyu Warsito memberikan penyuluhan terkait Bantuan Hukum Sebagai Implementasi UU No.16 Tahun 2011 dan Untuk Pemberdayaan Masyarakat dibawakan oleh Anton dari LBH Mawar Saron dengan memberikan materi tentang Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Hak-hak Terpidana.

Semoga kegiatan Penyuluhan Hukum  di Rutan Kelas I Cipinang ini memberikan Wawasan dan dampak positif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

2020 07 28 Penyuluhan 2 2020 07 28 Penyuluhan 3

Ditempat yang berbeda, dalam rangka Pengabdian masyarakat untuk memberikan pengetahuan hukum dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat terhadap semua segmentasi masyarakat, Oranisasi Kemasyarakatan LMP DKI menggandeng Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rohadi Supriyanto, Chabib Susanto dan Ichsabudin melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terhadap Warga Binaan pada Balai Rehabilitasi Watunas Mulya Jaya Jakarta pada hari Selasa 28 Juli 2020 dengan Materi Wawasan Kebangsaan, Bankum dan Narkotika.

2020 07 28 Penyuluhan 4 2020 07 28 Penyuluhan 5
Print