Penyuluhan Hukum Keliling pada Perpanjangan PSBB Jilid II di Era New Normal

 WhatsApp Image 2020 09 17 at 16.19.47

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) pada Kamis (17/09). Bertempat di Pasar Cipulir, Jakarta Selatan, kegiatan ini didasarkan dengan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88  Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

WhatsApp Image 2020 09 17 at 16.23.32

Tidak hanya diikuti oleh Satgas Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta bersama dengan BPHN, aparat setempat yaitu Satpol PP dan Polisi Militer pun turut bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Pasar Cipulir dan sekitarnya. Adapun poin PSBB yang diatur dalam Pergub 88 Tahun 2020 dan harus dipatuhi terdiri dari:

1. Mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;

2. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang  paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang  berada dalam tempat keramaian dalam satu waktu  bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana  dimaksud pada poin 1 tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;

3. Menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau  aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;

4. Menjaga produktifitas/kinerja pekerja;

5. Melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja;

6. Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja  yang terpapar Covid-19.

7. Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan

8. Memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling ini dilaksanakan oleh para Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional dan Fungsional Umum pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang berjumlah 8 (delapan) orang, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

WhatsApp Image 2020 09 17 at 16.23.31

 

Kontributor: Moro Arisnu


Print   Email