Jakarta - Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Safatil Firdaus memimpin Rapat Penyusunan Laporan dan Presentasi Kegiatan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) pada Jumat (17/09) yang diselenggarakan secara virtual. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Safatil Firdaus dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat ini bertujuan untuk memenuhi Target Kinerja B.09 Tahun 2021 terkait SIPKUMHAM dan melaporkan hasil dari wawancara ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) khususnya di Bidang Pelayanan, Kantor Notaris dan Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Dr. Mohammad Ryan Bakry, akademisi Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI yang bertindak sebagai narasumber memaparkan laporan hasil wawancara yang telah dilakukan. Pada laporan pertama yang diberi judul “Dimensi Moralitas Terhadap Penegakan Hukum Dalam Konteks Pelayanan Publik Di DKI Jakarta”. Dr. Mohammad Ryan Bakry menjelaskan aplikasi esensi dimensi moralitas dalam penegakan hukum pada masa pandemi covid 19 di DKI Jakarta terbagi atas empat poin penting: Pertama, penegakan hukum pelayanan publik tidak hanya didasarkan pada hukum formal, tetapi pada nilai-nilai sosial dan rasa keadilan di masyarakat. Kedua, Penegakan hukum pelayanan publik didasarkan atas hukum yang dimaknai sebagai suatu pranata dinamis yang memiliki tujuan, sifat penegakan pelayanan publik tidak dapat sepenuhnya dipahami tanpa mempertimbangkan tujuannya, yakni memberikan optimalisasi pelayanan publik. Ketiga, Tujuan penegakan hukum pelayanan publik salah satu aspeknya adalah untuk memungkinkan pejabat publik dan/atau masyarakat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan satu sama lain. Keempat, tujuan penegakan hukum pelayanan publik tidak dapat dicapai kecuali jika menampilkan kualitas tertentu, yakni kualitas yang mewakili moralitas internal hukum yakni moral duty dan moral aspiration.
Kemudian dilanjutkan dengan laporan kedua yang diberi judul “Rasionalisasi Birokrasi Dalam Konteks Pelayanan Hukum Pada Masa Pandemi Covid 19 Di DKI Jakarta”. Dr. Mohammad Ryan Bakry menjeleskan rasionalisasi birokrasi pelayanan hukum pada masa pandemi covid 19 di DKI Jakarta adalah dalam bentuk peraturan kebijakan sebagai dasar hukum birokrasi menjalankan tugasnya. SIPKUMHAM digunakan sebagai auxiliary data, dalam arti sebagai benchmarking untuk menilai konsistensi delapan karakter ideal rasionalisasi birokrasi, sehingga dapat dilakukan respon perbaikan secara cepat, tepat dan komprehensif jika ada resistensi dari eksternal masyarakat maupun internal birokrasi. Tujuan utamanya adalah agar Kemenkumham dapat beroperasi menyediakan akuntabilitas dan transparansi, termasuk partisipasi oleh individu dan pihak yang berkepentingan dalam proses pelayanan hukum, sekaligus memberikan solusi untuk keluhan yang terjadi di tangan otoritas publik.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Turut hadir Suratin Eko Supono (JFT Perancang Madya), Yudhie Balitbang Hukum dan HAM, dan Perwakilan Bidang Hukum Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta.