Peran Penyuluh Hukum Sukseskan Vaksinasi Penanggulangan Pandemi Covid-19

2021 02 26 Peran Penyuluh Hukum 2

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bagian Hukum Walikota Jakarta Utara serta Polisi Pamong Praja Jakarta Utara menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk Penyuluhan Hukum Keliling  terakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kamis (25/02). Bertempat di Kelurahan Kebon Bawang, Danau Sunter dan Kawasan Pantai Ancol, kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 22 – 25 Februari 2021.

Pada saat penyuluhan hukum keliling, para petugas membagikan leaflet dan masker kepada para masyarakat di sepanjang Jl. Bugis tersebut. Dalam rangka upaya untuk menumbuhkan penerimaan masyarakat secara luas terhadap vaksinasi Covid-19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi dengan meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku masyarakat agar termotivasi untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Adapun upaya-upaya yang diperlukan salah satunya yaitu dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang vaksinasi Covid-19. Para penyuluh hukum pun memberikan pemahaman terkait tujuan vaksinasi yang dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), serta melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

2021 02 26 Peran Penyuluh Hukum 1 2021 02 26 Peran Penyuluh Hukum 4
2021 02 26 Peran Penyuluh Hukum 5 2021 02 26 Peran Penyuluh Hukum 6

2021 02 26 Peran Penyuluh Hukum 3


Print   Email