Perdana, MPDN Jakarta Utara Gelar Konsolidasi Guna Peningkatan Kinerja dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

2022 03 04 MPD 1

Jakarta (04/03/22), Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar Hybrid Meeting (Rapat gabungan). Pandemi yang melanda dunia memberi tantangan tersendiri berupa adaptasi terhadap perubahan cara bekerja, berkolaborasi, dan berkreasi. Dengan hybrid meeting, konsep pertemuan tidak terikat di satu lokasi tertentu. Hybrid meeting merupakan gabungan partisipasi secara langsung dan virtual.

Dihadiri oleh semua anggota MPDN yang berjumlah 9 orang yang terdiri dari 3 unsur, yakni unsur pemerintah, unsur notaris dan unsur akademisi serta 3 orang sekretaris, pelaksanaan rapat dipimpin langsung oleh Ketua MPDN Kota Administrasi Jakarta Utara Bintang Oktafiyanti Subekti. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka internalisasi tugas dan fungsi MPDN Kota Administrasi Jakarta Utara dalam melayani masyarakat. Adapun agenda rapat yaitu pemilihan Wakil Ketua II MPDN Kota Administrasi Jakarta Utara dan pelaksanaan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.

Dalam rapat tersebut, Bintang mengatakan bahwa pemilihan wakil ketua II MPDN Kota Administrasi Jakarta Utara merupakan amanat dari Pasal 7 ayat (2) Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Wakil Ketua II yang terpilih adalah Ir. Bernadete Nurmawati, S.H.,M.H maka akan memperkuat susunan organisasi MPDN dan diharapkan akan lebih optimal lagi dalam pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Selanjutnya dalam rapat tersebut, Bintang juga mengatakan bahwa pemeriksaan protokol notaris di tahun 2022 harus segera diagendakan oleh sekretariat demi terwujudnya pembinaan dan pengawasan kepada para notaris yang ada di Kota Administratif Jakarta Utara.

2022 03 05 MPDN 5

2022 03 04 MPD 2

2022 03 04 MPD 3

Print