PPKM Level 3, MKNW DKI Jakarta Laksanakan Sidang Virtual Pemeriksaan Notaris

2022 02 09 Sidang MKNW 1

Jakarta - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sidang pemeriksaan pemeriksaan notaris secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (08/02). Hal ini mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, sehingga sidang yang sedianya dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dialihkan menjadi sidang virtual.

Sidang dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta atau protokol Notaris dan pemanggilan Notaris oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk hadir dalam pemeriksaan yang terkait akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, dimana MKNW wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permintaan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

2022 02 09 Sidang MKNW 2

MKNW DKI Jakarta menyidangkan 13 (tiga belas) Notaris di DKI Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MKNW DKI Jakarta, Ediwarman Gucci, diikuti oleh para Anggota (Ilmiawan Dekrit, Aminullah, Siti Hajati, dan Taufik), dipandu oleh Staf Sekretariat (Muhammad, Andriani dan Ronny Setiawan). Sidang dilakukan secara maraton, dengan memeriksa Notaris terpanggil secara bergiliran.

Dalam sidang, tidak lupa MKNW DKI Jakarta memberikan arahan kepada Notaris sebagai bagian dari tugas pembinaan MKNW DKI Jakarta, salah satunya adalah kewajiban dalam proses penandatanganan akta harus dilakukan sesuai dengan tempat kedudukan Notaris sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No. 2 tahun 2014 jo. Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Jika hal tersebut dilanggar maka akta notariil yang dibuat Notaris tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Sidang diakhiri dengan rapat pleno para Anggota MKNW DKI Jakarta yang memutuskan untuk diberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dari Penyidik terhadap 13 Notaris yang disidangkan tersebut.

2022 02 09 Sidang MKNW 4


Print   Email