Rancangan Perubahan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas

2021 08 24 Harmonisasi 1Jakarta – Selasa (24/08) bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pemasyarakatan telah dilaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dan dihadiri oleh Kepala Subbagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), JFT dan JFU. Rapat ini juga dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh perwakilan Biro Hukum di Provinsi DKI Jakarta.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 ini adalah peraturan yang saat ini berlaku di Provinsi DKI Jakarta yang mengatur mengenai Jaringan Utilitas di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Perda 8/1999 yang dimaksud dengan Jaringan Utilitas adalah sistem jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), bahwa penempatan jaringan utilitas dapat dilakukan dibawah tanah, di atas tanah dan di dalam laut.
Rancangan Perubahan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas merupakan perwujudan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022. Yang bertujuan untuk terwujudnya keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di bawah permukaan tanah dan air dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tamping lingkungan hidup secara berkelanjutan.

2021 08 24 Harmonisasi 2 2021 08 24 Harmonisasi 3
2021 08 24 Harmonisasi 4 2021 08 24 Harmonisasi 5
Print