Rapat Analisa dan Evaluasi Hukum Terkait UMKM

2020 08 31 Evaluasi dan Analisis Hukum 3

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Bidang Hukum menyelenggarakan kegiatan Rapat Analisa dan Evaluasi Hukum. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Hardi Wijaya), BPHN (Deasy Kamila dan Hendra) serta JFT Perancang Perundang-undangan dan JFU.
Agenda rapat pada hari ini ialah inventarisasi permasalahan dan pembagian tugas dari anggota pokja. Analisa dan evaluasi hukum resmi menjadi tugas dan fungsi Kantor Wilayah per tahun 2020, tahun ini Kantor Wilayah mengangkat tema UMKM dengan melakukan analisa dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang perpasaran. Dalam Perda ini yang disoroti ialah Pasal 42 s.d. Pasal 46 yang mengatur UMKM.
Adapun pembagian tugas, secara implementasi akan dilakukan oleh Biro Hukum dan Dinas UKM, untuk Kantor Wilayah sendiri akan mendukung analisa dan evaluasi hukum berdasarkan 6 dimensi yaitu dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis PUU, dimensi potensi disharmonisasi pengaturan,dimensi kejelasan rumusan, dimensi kesesuaian norma, dan dimensi efektivitas pelaksanaan.
Selanjutnya diharapkan anggota pokja telah selesai melakukan inventarisasi permasalahan sehingga dapat dibahas dengan narasumber pada pertemuan selanjutnya.

2020 08 31 Evaluasi dan Analisis Hukum 1 2020 08 31 Evaluasi dan Analisis Hukum 2

 

Kontributor: DInda Balqis

Print