Jakarta, (15/10/2020) bertempat di Ruang Rapat PPL dan Humas, telah diselenggarakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalan Berbayar Elektronik dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), dihadiri oleh Polda Metro Jaya (Fahri dan Pramono), JFT Perancang Peraturan Peundang-undangan dan JFU serta secara virtual melalui aplikasi zoom yg diikuti oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dibuka dengan paparan dari Dinas Perhubungan mengenai landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dari dirancangnya Peraturan Daerah ini. Sebagaimana kita ketahui, volume jumlah kendaraan relatif tinggi di DKI Jakarta, terutama kendaraan pribadi. Sehingga Perda ini bertujuan untuk memberi keadilan bagi pengguna jalan. Dari Polda Metro Jaya pun memberi masukan mengenai beberapa aspek pengaturan yang nantinya dapat diakomodir oleh perda ini. Rapat kali ini juga mereview secara general pasal pasal yang ada dalam perda ini, untuk lebih lanjut akan di bahas pasal-per pasal. Melalui perda ini, diharapkan dapat mewujudkan DKI Jakarta sebagai smart city.