Jakarta - Bertempat di Aula BHP Jakarta, telah diselenggarakan rapat Inventarisasi, Klasifikasi dan Pemetaan Perda/Raperda pada Selasa (06/10). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Rulita dan Bayu), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU.
Agenda rapat hari ini ialah mengklasifikasikan Perda/Raperda di DKI Jakarta merujuk kepada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda/Raperda yang telah diinventarisir kemudian diklasifikasikan urusan atau bidang dari Pemda DKI Jakarta. Nantinya kegiatan ini juga akan menghasilkan rekomendasi terhadap Raperda yang ada di DKI Jakarta.
Kontributor: Dinda Balqis