Jakarta (19/03), bertempat di Hotel JS Luwansa Kuningan dilaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah dengan Instansi Terkait hari kedua. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) serta mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Rakor hari kedua mengundang 3 Narasumber, yaitu Dr. Muhammad Ryan Bakrie, S.H.,M.H., dengan materi, Peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Penyusunan Peraturan Daerah
Narasumber Kedua, Dr. Wahyu Nugroho, S.H.,M.H., dengan materi Instrumen Perizinan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Dalam UU Cipta Kerja Beserta PP Terkait dan Implikasinya terhadap Pembentuka Perda. Dan Narasumber ketiga, Dr. Ahmad membawakan materi Implikasi Putusan MK Bagi Pembentukan Hukum di Indonesia.
Kegiatan Rakor ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antara Kantor wilayah dan SKPD dalam penyusunan Peraturan Daerah terlebih pasca diundangkannya UU Cipta Kerja.
Kontributor: Dinda