Pencanangan Tahun Desain Industri, Divisi Yankumham Gelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Desain Industri

2019 05 20 RAKOR DESAIN INDUSTRI 4jakarta.kemenkumham.go.id - Senin, (20/05/19). Bertempat di Aula lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Baroto membuka secara resmi Rapat Koordinasi Inventarisasi Desain Industri, didampingi Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bintang Oktaviani sebagai moderator

Dalam sambutannya beliau mengungkapkan bahwa kurang fahamnya masyarakat untuk mengetahui tentang desain industri dan terlalu kecil minat masyarakat untuk mendaftarkan desain industri, sedangkan pendaftarannya sudah melalui online. Oleh karena itu pemerintah memberikan kesempatan lebih luas lagi dengan lebih mensosialisasikan ke masyarakat. Untuk strateginya kebawah akan lebih aktif untuk menjelaskan apa itu desain industri sehingga dapat mencapai target capaian tertentu karena di DKI Jakarta potensinya lebih banyak, apalagi tahun ini akan dicanangkan sebagai "Tahun Desain Industri".

Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

2019 05 20 RAKOR DESAIN INDUSTRI 5 2019 05 20 RAKOR DESAIN INDUSTRI 1

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Achmad Rifandi dimana menjelaskan tentang apa itu desain industri, bagaimana cara pendaftarannya dan diungkapkan bahwa untuk desain industri yang kita buat jangan sama dengan yang sudah ada juga belum pernah diunggah dimedia cetak atau media-media lain, kalau desain yang kita buat diunggah di instagram atau website paling lama 6 bulan dan belum didaftarkan maka hak cipta desain kita akan hilang.

Kegiatan ini diikuti 30 orang peserta yang berasal dari para perwakilan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Dinas Perindustrian dan Energi Prov DKI Jakarta, UMKM, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Penggiat IKM, DJKI dan Jakarta Creative Hub.

2019 05 20 RAKOR DESAIN INDUSTRI 3 2019 05 20 RAKOR DESAIN INDUSTRI 2
2019 05 20 RAKOR DESAIN INDUSTRI 7 2019 05 20 RAKOR DESAIN INDUSTRI 6

Kontributor: Gustaf

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email