Rapat Pembahasan Urgensi Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2011

IMG 20200622 WA0051

Jakarta, (22/06/20) pelaksanaan rapat melalui aplikasi zoom dilaksanakan. Tema rapat kali ini yaitu pembahasan terkait Urgensi Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan hari ini yaitu Alfik Abdullah (Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta), Kartiko Nurintias (Kapusluh Bankum BPHN), Riani Sandang Rejeki Marpaung (Staf LBH Apik DKI Jakarta) Rusti Margareth Sibuea (LBH Mawar Saron), Setiyono (Ketua Divisi Litigasi LKBH Fakultas Univ Trisakti). Dalam Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Erinawita (Plt Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH) dan JFT Penyuluh Hukum.
_
Dalam rapat tersebut, hal-hal yang menjadi pokok pembahasan yaitu perluasan penerimaan bantuan hukum tidak hanya meliputi orang miskin namun memperhatikan kelompok rentan; perlu penyederhanaan prosedur dalam memperoleh SKTM bagi kelompok rentan; perlu dilakukan perubahan periode verifikasi bagi pemberi bantuan hukum supaya memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan perlu dibuat kategori baru dalam ruang lingkup bantuan hukum yang meliputi konsultasi dalam kategori pra penangan perkara.
_
Semoga kegiatan ini bisa menjadi langkah awal Balitbang Hukum dan HAM untuk membuat penelitian tentang Urgensi Revisi Bantuan Hukum agar orang atau kelompok orang miskin dapat lebih optimal lagi dalam memperoleh akses keadilan.

Print