Rapat Percepatan Penyerapan Anggaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH)

2020 05 19 OBH 1Jakarta, Selasa 19 Mei 2020. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Rapat Percepatan Penyerapan Anggaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Seyogyanya rapat kali ini diselenggarakan secara tatap muka langsung di aula lantai 4. Namun ditengah situasi pandemi Covid-19, rapat kali ini diselenggarakan melalui video conference melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) dan dihadiri oleh Kabid Hukum (Alfik Abdullah), Plt Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Erinawita) serta para operator Organisasi Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan seluruh perwakilan Organisasi Bantuan Hukum di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Agenda rapat kali ini yaitu mendengarkan arahan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan diskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Organisasi Bantuan Hukum didalam memberikan Bantuan Hukum gratis kepada orang miskin ditengah situasi pandemi Covid-19.
Dalam paparannya, Sutirah menyampaikan bahwa masih minimnya penyerapan anggaran Organisasi Bantuan Hukum sampai dengan Bulan Mei 2020. Hal ini menjadi perhatian dan harus segera diatasi supaya realisasi penyerapan dapat tercapai sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan diawal tahun.

Lagi-lagi pandemi Covid-19 begitu besar dampaknya, bukan hanya menyasar perekonomian. Pandemi Covid-19 juga menghambat jalannya penerimaan bantuan hukum kepada orang miskin sehingga menghambat penyerapan anggaran Organisasi Bantuan Hukum. Bentuk-bentuk bantuan hukum non litigasi seperti penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat menjadi terhambat pelaksanaan kegiatannya. Dikarenakan kegiatan tersebut mengumpulkan orang banyak di suatu tempat. Hal itu tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dan WHO.

Sutirah mengimbau kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk tetap melaksanakan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi kepada masyarakat miskin sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Selanjutnya ia akan menanyakan teknis bantuan hukum non litigasi kepada instansi pembina yakni BPHN mengenai penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat untuk dilaksanakan secara online sebagai langkah inovatif ditengah pandemi Covid-19.

Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat membantu Organisasi Bantuan Hukum untuk tetap melaksanakan Bantuan Hukum kepada orang miskin sehingga penyerapan anggaran dapat terealisasi sesuai dengan target.

2020 05 19 OBH 2 2020 05 19 OBH 3
2020 05 19 OBH 4 2020 05 19 OBH 5

Print   Email