jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (10/03/2021). Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, telah diselenggarakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), dihadiri oleh Dinas Pendidikan (Slamet, Adel Riswanto, Ellis dan Budiana), Ditjen Peraturan Perundang-undangan (Yulanto Araya), Biro Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU serta secara virtual melalui aplikasi zoom yg diikuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Biro Hukum.
Agenda rapat kali ini ialah pembahasan pasal per pasal untuk melihat substansi dan teknik penulisan. Biro Hukum mengharapkan penyampaian Draft Raperda ini dapat diajukan ke DPRD pada Triwulan pertama 2021. Dinas Pendidikan sebagai instansi pemrakarsa menjadi pembahas untuk substansi teknis yang diatur dalam raperda.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan mewujudkan pendidikan tuntas dan berkualitas. Semua anak usia sekolah di DKI Jakarta harus bisa ditampung disekolah, oleh karenanya Pemerintah Daerah akan memberdayakan sekolah swasta dengan memberikan bantuan pembiayaan.
Kontributor : Dinda