Selenggarakan Rapat Inventarisasi, Klasifikasi dan Pemetaan Perda/Raperda, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Undang Ditjen PP

2020 07 13 Rapat Inventarisasi 2

Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, telah diselenggarakan kegiatan Rapat Inventarisasi, Klasifikasi, dan Pemetaan Perda/Raperda pada Senin (13/07). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dengan dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), JFT Perancang, dan JFU. Adapun pada kegiatan ini turut mengundang, Rulita, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP).
Dalam rapat hari ini, Rulita menjelaskan secara singkat mengenai proses inventarisasi, klasifikasi, dan pemetaan Perda/Raperda dengan berpedoman pada Lampiran VIII Keputusan Menteri Nomor M.HH-01.PP.05.01 Tahun 2016. Proses kegiatan ini dimulai dari inventarisasi Perda dilanjutkan dengan mengklasifikasikan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Output dari kegiatan ini adalah rekomendasi untuk Pemerintahan Daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan Pemerintahan Daerah.
Agenda rapat berikutnya akan memperdalam materi rapat hari ini dan dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dan pendapat dari undangan ataupun instansi terkait.

2020 07 13 Rapat Inventarisasi 1 2020 07 13 Rapat Inventarisasi 3

 

Print