Jakarta – Sistem Informasi Kekayaan Intelektual telah integral dengan penegakan hukum dan mudah diakses oleh masyarakat luas melalui pendaftaran online, salah satunya yaitu dalam hal pendaftaran merek bagi para pelaku usaha. Peran ini pun dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM dalam rangka Peningkatan Perekonomian dan Kelangsungan Usaha”. Diselenggarakan di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur pada Jum’at (09/04), kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankum), Sutirah.
Dalam sambutannya, Sutirah mengharapkan peserta yang merupakan para pelaku usaha baik dari UKM maupun IKM dapat terus mengembangkan hasil karyanya serta memberikan perlindungan kepada hasil karya tersebut, terutama dalam hal pendaftaran merek. Dengan mendaftarkan mereknya, akan tercipta iklim persaingan UKM serta IKM yang kondusif untuk melahirkan karya cipta dan kreatifitas masyarakat. “Selama pandemi kreatifitas masyarakat semakin meningkat sehingga banyak produk-produk baru yang muncul” Ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Dari kegiatan ini diharapkan para peserta yang memiliki produk dapat segera mendaftarkan mereknya agar tingkat permohonan pendaftaran di Provinsi DKI Jakarta terus bertambah.
Setelah membuka kegiatan, Sutirah ditemani Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti) dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Bintang Oktafiyanti Subekti) melihat produk-produk yang dibawa dan dipromosikan oleh para peserta yang berasal dari seluruh Wilayah Administrasi DKI Jakarta. Produk tersebut terdiri dari kuliner, tekstil maupun pernak-pernik lainnya. Adapun narasumber dari kegiatan ini berasal dari Asosiasi Konsultan HKI, Dinas PPK UKM serta Akademisi.