Sidang Pertama Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) DKI Jakarta di Tahun 2020

2020 01 07 SIDANG MKNW 1

Jakarta.kemenkumham.go.id - Mengawali Tahun 2020, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) DKI Jakarta melaksanakan rapat/sidang pemanggilan Notaris yang bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada hari Selasa (07/01/2020). Kepala Kantor Wilayah, Dr. Bambang Sumardiono selaku Ketua MKNW DKI Jakarta memimpin sidang yang turut dihadiri oleh seluruh Anggota (Ediwarman Gucci, Baroto, Ilmiawan Dekrit, Taufik, Aminullah, dan Siti Hajati) beserta dari tim Sekretariat (Nurhendro Putranto, Muhammad dan Andriani).
Sidang diagendakan untuk memeriksa 9 (sembilan) orang Notaris yang dimintakan persetujuan pemanggilan atau permintaan fotokopi minuta Akta oleh Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Barat. Perkara yang diadukan antara lain terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik (Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP), tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP), tindak pidana pencucian uang (Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian).
Ketua MKNW DKI Jakarta beserta anggota yang lain dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh MKNW DKI Jakarta kepada para Notaris di wilayah DKI Jakarta selalu menekankan kepada Notaris untuk memperhatikan unsur kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya agar terhindar dari potensi turut terlibat dalam suatu tindak pidana. Unsur kehati-hatian yang dimaksud antara lain dengan memperhatikan para pihak yang menghadap ke Notaris dan meneliti dokumen atau berkas yang diajukan.

2020 01 07 SIDANG MKNW 2 2020 01 07 SIDANG MKNW 3

 

(Kontributor: Muhammad)

Print