Kanwil DKI Jakarta Kembali Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

2019 06 21 Sosialisasi bantuan Hukum 1jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2019, Jumat (21/06/2019). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Baroto yang sekaligus menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Guna Mewujudkan Kesamaan dihadapan Hukum Dalam Menciptakan Zona Integritas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Tujuan dari diselenggaraannya Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum ini adalah :

  • Dipahaminya program bantuan hukum sesuai Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  • Sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum terhadap masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan;
  • Penyamarataan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Masyarakat dalam mengimplementasikan Program Bantuan Hukum.

Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum ini dihadiri kurang lebih 60 Orang yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Ibu PKK, dan Mahasiswa/Mahasiswi di DKI Jakarta.

Bertindak sebagai Narasumber dan Moderator adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM;
  2. Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi;
  3. Direktur YLBHI LBH Jakarta, Andi Komara.

Dengan Moderator Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Pahala Damanik.

Pelaksanaan bantuan hukum sejak diundangkan pada tahun 2011, telah banyak masyarakat tidak mampu yang mendapatkan fasilitas program bantuan hukum. Selama ini hukum itu dianggap hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, karena cenderung orang-orang yang memiliki kemampuan lebih dari segi finansial ataupun memiliki jabatan dan kekuasaan mampu untuk menyewa pengacara/advokat ketika menghadapi kasus yang menimpa dirinya dan didampingi secara profesional, sedangkan masyarakat golongan tidak mampu meskipun mendapatkan pendampingan dari pengacara namun seringkali kurang maksimal dalam pendampingannya karena biasanya hanya sebatas untuk memenuhi ketentuan regulasi yang mewajibkan pendampingan terdakwa yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun dan sebatas memenuhi kewajiban prabono sekian jam per tahunnya, sehingga kualitas penanganan untuk masyarakat golongan tidak mampu tentu sangat berbeda.

Oleh karenanya, negara hadir untuk memfasilitasi kesenjangan tersebut dengan berbagai peraturan-peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan Organisasi Bantuan Hukum mematuhi standar-standar bantuan hukum yang telah ditetapkan. Disini negara hadir menyediakan anggaran untuk membayar jasa hukum, sehingga masyarakat tidak mampu juga dianggap membayar jasa hukum dan berhak mendapatkan penanganan pendampingan atas kasus hukum yang dihadapinya secara professional.

2019 06 21 Sosialisasi bantuan Hukum 2 2019 06 21 Sosialisasi bantuan Hukum 3

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email