Kanwil DKI Sosialisasikan Hak Merek dikalangan JakPreneur

yankumria2

 

Jakarta.kemenkumham.go.id – Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pagi ini ditunjuk sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual terkait Pendaftaran Hak Merek (29/04). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Pemprov DKI Jakarta ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dengan peserta sebanyak 100 orang yang terdiri dari Jakpreneur binaan dan pendamping. Selain Kanwil DKI Jakarta, hadir juga sebagai narasumber yaitu dari Bank BRI Cabang Jatinegara, Arief.

yankumria yankumria1

Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti menyampaikan materi terkait Pendaftaran Hak Merek sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Merek merupakan sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang dan jasa, merek biasa berupa logo, suara, bentuk 3 dimensi serta hologram. Menurut jenis pendaftarannya, Merek terbagi menjadi 2 yaitu, merek tradisional dan merek non-tradisional. Merek tradisional yang paling sering kita temui berupa kata, gambar, logo atau kombinasinya. Adapun merek non-tradisional seiring dengan berkembangnya zaman, merek atau tanda pembeda suatu produk semakin beragam berupa bentuk 3 dimensi, hologram dan suara.

Menutup materinya, Ria Wijayanti menjelaskan bahwa sebuah merek akan terlindungi secara hukum apabila sudah terdaftar. Merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran dan dapat di perpanjang. Beliau juga mengajak para peserta untuk segera mendaftarkan merek usahanya. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sutirah dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bintang Oktafiyanti.



Print   Email