Sosialisasi Kelurahan Sadar Hukum Hari Kedua Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan

2020 08 04 Sosialisasi Kelurahan Sadar Hukum Hari kedua 2

Jakarta - Mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Plt. Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Erinawita, memberikan sosialisasi terkait persiapan penilaian kelurahan sadar hukum Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan secara virtual. Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa (08/04) ini dipandu oleh Dr. Momon dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, dan dihadiri oleh narasumber dari BPHN yaitu JFT Penyuluh Hukum Madya (Jawardi) serta 11 kelurahan yang sudah ditunjuk.

Erinawita selaku Narasumber menyampaikan bahwa berdasarkan Perka BPHN No. PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang penilailan kelurahan sadar hukum terdapat empat dimensi yang menjadikan indikator dan pertanyaan yang mengandung score/nilai. Adapun masing-masing dimensi mempunyai bobot yaitu Dimensi Akses Informasi Hukum (40%), Dimensi Implementasi Hukum (20%), Dimensi Akses Keadilan (20%) dan Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi (20%).

2020 08 04 Sosialisasi Kelurahan Sadar Hukum Hari kedua 3

Erinawita menyatakan bahwa proses menuju Kelurahan Sadar Hukum tidak mudah, karena harus melalui kriteria sebagai berikut:

1. Kelurahan yang sudah ditunjuk wajib mempunyai kelompok kadarkum yang berjumlah 25 orang dengan berbagai unsur masyarakat.
2. Terhadap kelompok ini dilakukan pembinaan melalui metode Temu Sadar Hukum, serta
3. Diberikan simulasi dan lomba kadarkum.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, barulah Kelurahan dapat diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum dengan penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan yang nantinya akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bersama dengan Gubernur DKI Jakarta.

2020 08 04 Sosialisasi Kelurahan Sadar Hukum Hari kedua 1


Print   Email