Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kaji Perda Transportasi

2020 07 09 Rapat Kajian Peraturan Daerah 3

Jakarta - Bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta pada Kamis (09/07), telah diselenggarakan kegiatan rapat Kajian Peraturan Daerah (Perda) yang membahas mengenai Perda Transportasi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dengan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dan JFU. Adapun kegiatan tersebut mengundang, Dr. Atang Irawan selaku akademisi dari Universitas Pasundan dan Wahyu Tri Hartomo, S.H., M.H. selaku JFT Perancang Perundang-Undangan Muda di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.

2020 07 09 Rapat Kajian Peraturan Daerah 1Perda yang dikaji dalam rapat adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor  5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Tujuan diadakannya kajian ini adalah untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait implementasi pelaksanaan Perda. Dalam rapat tersebut Atang menyampaikan bahwa potensi disharmoni bisa disebabkan karena dasar hukum pembentukan peraturan yang terlalu banyak disebutkan dalam Perda. Selanjutnya oleh Wahyu dipaparkan bahwa terdapat beberapa kewenangan pemerintah pusat yang disebutkan dalam Perda tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, terdapat ketentuan yang sudah diatur dalam Perda Perparkiran yang juga diatur dalam Perda Transportasi. Diskusi selanjutnya membahas mengenai teknik penulisan, tata bahasa, tumpang tindih kewenangan, dan perumusan sanksi.

Pembahasan mengenai Perda Transportasi ini akan dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dan pendapat dari Biro Hukum dan Dinas Transportasi untuk membahas efektifitas pelaksanaan Perda.

2020 07 09 Rapat Kajian Peraturan Daerah 2


Print   Email