Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Koordinasi Rencana Pelaksanaan Target Kinerja 2020 dengan Instansi Terkait

2020 02 04 KOORDINASI INSTANSI KI 2

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yaitu Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dalam rangka rencana pelaksanaan kegiatan dan target kinerja tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan oleh Menteri hukum dan ham RI melalu direktorat jenderal kekayaan intelektual.

Adapun 3 (tiga) target kinerja yang harus dilaksanakan oleh Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual antara lain yaitu melaksanakan koordinasi terkait rencana kerjasama dengan pemerintah daerah, universitas maupun komunitas dengan tujuan meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, koordinasi terkait inventarisir potensi kekayaan intelektual komunal, peta potensi kekayaan intelektual yang ada di wilayah serta inventarisir wilayah yang berpotensi pelanggaran kekayaan intelektual.

Untuk hal tersebut Kantor Wilayah melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi antara lain:

  1. Koordinasi ke Direktorat Jenderal KI bagian PPL terkait petunjuk pelaksanan target kinerja 2020,
  2. Koordinasi ke Ditjen KI Sub Dit. Kerjasama dan Pemberdaan KI terkait petunjuk pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Kanwil DKI dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Universitas dan Komunitas,
  3. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Jakarta Barat terkait inventarisir potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis yang akan diajukan oleh Walikota Jakata Barat,
  4. Koordinasi ke Ditjen KI Sub.Dit. Pencegahan dan penyelesaian sengketa terkait petunjuk pelaksanaan inventarisir dan pencegahan pelanggaran KI di wilayah,
  5. Koordinasi ke Korwas PPNS Polda Metro Jaya terkait inventarisir pengaduan/laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual,
  6. Koordinasi ke Lembaga Kebudayaan Betawi terkait rencana kerjasama dalam peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual maupun inventarisir kekayaan intelektual komunal,
  7. Koordinasi ke komunitas pencinta seni lukis di Pasar Seni Ancol dalam rangka rencana kerjasama untuk peningkatan pendaftaran dan perlindungan hak cipta.

Berita dan foto : Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

Print