Subbidang Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah Selenggarakan Kegiatan Pendalaman Materi Bagi JFT Perancang

2020 06 19 Pendalaman Materi JFT Perancang 1

Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM pada Jum'at (19/06), telah diselenggarakan kegiatan Pendalaman Materi bagi Perancang peraturan Perundang-undangan yang membahas mengenai Pembentukan Peraturan Daerah di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dengan dihadiri oleh Kepala Sub Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU. Adapun kegiatan tersebut mengundang, Yulanto Araya selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah I.
Dalam kegiatan tersebut membahas arah kebijakan regulasi di daerah pasca lahirnya undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mana dalam UU terbaru ini, mengamanatkan kewenangan pengharmonisasian peraturan daerah wajib melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM. Kantor Wilayah melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah harus menyamakan persepsi dengan Pemerintah daerah mengenai kewenangan ini, salah satu caranya dengan melakukan pertemuan dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna mensosialisasikan UU ini. Dan diharapkan Kantor Wilayah dapat membantu Pemerintah Daerah untuk proses harmonisasi dari awal hingga akhir.
Disebutkan pula, pandemi Covid-19 jangan dijadikan halangan bagi ASN khususnya JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk melaksanakan pengharmonisasian Peraturan Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang.

2020 06 19 Pendalaman Materi JFT Perancang 2


Print   Email