Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, telah diselenggarakan rapat lanjutan untuk Kegiatan Inventarisasi, Klasifikasi, dan Pemetaan Peratuan Daerah (Perda)/Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Kamis (23/07). Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan dan Perundang-Undangan dan JFU. Adapun kegiatan ini mengundang Rulita, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam rapat hari ini, Rulita menjelaskan kembali secara singkat proses analisa Perda/Raperda untuk mengisi lembar klasifikasi pada Lampiran VIII Keputusan Menteri Nomor M.HH-01.PP.05.01 Tahun 2016. Selanjutnya rapat melakukan analisa terhadap Raperda-Raperda yang masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Tahun 2020. Rekomendasi atas Raperda yang dianalisa tersebut akan dibahas bersama Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta.
Agenda rapat berikutnya dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dan pendapat dari mengundang instansi terkait.
Kontributor: Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah