Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Gelar Rapat Kajian Peraturan Daerah

2020 06 26 Rapat Kajian 2

Jakarta - Bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Erinawita, SH., MH membuka rapat kegiatan Kajian Peraturan Daerah pada Jum'at (26/06). Rapat ini dihadiri oleh Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, JFU pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Bapak Wahyu Tri Hartomo, SH., MH.

Rapat awal kajian Perda ini membahas mengenai bentuk atau skema pelaporan Kajian Perda sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.05.01 Tahun 2016 Tentang Pedoman Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam paparan narasumber menyampaikan bahwa skema atau bentuk pelaporan Kajian Perda harus menyesuaikan dengan format yang sudah ditentukan dalam Kepmenkumham tersebut yaitu Bab I Umum, Bab II Analisis dan Bab III Kesimpulan. Pada Bab III yaitu Kesimpulan, dapat membuat rekomendasi terkait hasil kajian yang telah dilakukan dapat berupa revisi Perda, Pencabutan beberapa Pasal atau terkait pelaksanaan dari peraturan pelaksana dari Perda tersebut. Sebelum membahas judul Perda yang akan dikaji, Tim Kajian Perda menampung 2 (dua) judul Perda yang akan menjadi objek bahan kajian di tahun 2020 yaitu Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Berkaitan dengan Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung Tim Kajian2020 06 26 Rapat Kajian 1 dan Narasumber bersepakat bahwa untuk pembahasan terhadap Kajian Perda ini dapat terkendala dengan ketentuan isu dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya seperti isu dari rencana Pemerintah Pusat yang akan membentuk RUU Cipta Kerja, karena berdasarkan dari RUU Cipta Kerja ada beberapa Pasal yang menjadi ruang lingkup dalam Perda Bangunan Gedung akan di hapus jika RUU Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi Undang-Undang tentunya hal ini akan berdampak pada Perda tersebut karena Perda tersebut merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Bangunan Gedung. Dari kesimpulan pembahasan Tim Kajian dengan Narasumber akhirnya bersepakat akan mengambil  Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi sebagai bahan kajian untuk tahun 2020. Di rapat selanjutnya Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah akan mengundang Narasumber dari Akademisi yang berkompeten di bidang transportasi serta Dinas-Dinas teknis terkait dan Biro Hukum untuk membahas kajian lebih mendalam.


Print   Email