Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Gelar Rapat Lanjutan Kajian Perda Transportasi

2020 09 01 Subbid FPPHD 1

Jakarta - Kegiatan rapat kajian Peraturan daerah (Perda) diselenggarakan dan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh JFT Perancang Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Wahyu Tri Hartomo) serta JFT Perancang Perundang-undangan dan JFU pada Senin (01/09) bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah.
Rapat ini melanjutkan rapat kajian Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. 2020 09 01 Subbid FPPHD 4Sebelumnya, kegiatan ini sudah sampai tahap inventarisir permasalahan transportasi di DKI Jakarta dan pengkajian substansi serta teknis penulisan dari Perda ini. Adapun hasil rapat kali ini ialah mengenai Rencana Induk Transportasi yang akan dilaksanakan secara bertahap, pengaturan terminal, pengaturan mengenai kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, pengaturan mengenai uji tipe kendaraan dan pengaturan mengenai pengemudi kendaraan, pengaturan mengenai pencegahan dan program kerja kecelakaan lalu lintas jalan, pengaturan mengenai penindakan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya hingga pengaturan mengenai kerja sama, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain dan/atau badan hukum Indonesia yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
Hasil rapat hari ini diharapkan dapat menjadi masukan dan rekomendasi bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membenahi peraturan daerah tentang transportasi.

2020 09 01 Subbid FPPHD 2 2020 09 01 Subbid FPPHD 3

 

Kontributor: Dinda Balqis

Print