Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan serta memberikan edukasi dan himbauan pentingnya perlindungan hukum dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Penyidikan dan penyelesaian sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, KORWAS PPNS Polda Metro Jakarta, serta Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM melakukan pengawasan ke pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Utara yaitu ITC Mangga dua dan Mangga dua pasar pagi, Rabu (08/09/21).
Pada kegiatan ini, tim pengawasan dan pemantauan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil DKI Jakarta, Ria Wijayanti didampingi oleh Kepala sub direktorat Penindakan dan pemantauan serta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan sosialisasi kepada Pengelola Pusat perbelanjaan sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan tidak menjual barang palsu dan barang barang bajakan.
Selain itu dilakukan pula penyerahan Banner pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dan pemasangan baliho pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual agar masyarakat/ konsumen dapat teredukasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta menghimbau bagi para pihak yang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, mengexport, mengimport barang palsu akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.