Tegakkan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil DKI Lakukan Edukasi dan Pengawasan

2021 10 19 Edukasi dan Pengawasan KI 2

Jakarta.kemenkumham.go.id - Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengawasan, pemantauan, edukasi dan himbauan pentingnya perlindungan hukum dan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bekerjasama dengan KORWAS PPNS Polda Metro Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan pengawasan dan pemantauan ke pusat perbelanjaan di Wilayah Blok M Plaza, Selasa (08/09/21).

Pengawasan dan pemantauan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sutirah didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil DKI Jakarta Ria Wijayanti serta Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Fitriadi Agung dan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan sosialisasi kepada Pengelola Pusat perbelanjaan sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dengan tidak menjual barang palsu dan barang barang bajakan.2021 10 19 Edukasi dan Pengawasan KI 1

Dalam kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum DKI Jakarta, Sutirah menyampaikan bahwa penegakan hukum di Bidang Kekayaan Intelektual sangat penting dan harus dijadikan perhatian bersama, karena dalam mewujudkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sangat erat kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi bagi pemilik produk ataupun pemegang hak atas kepemilikan Kekayaan Intelektual baik aspek personal maupun aspek komunal.

Terkait dengan Penguatan Hak Kekayaan Intelektual, Sutirah mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham DKI terus melakukan upaya penyebarluasan informasi terkait tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual kepada seluruh masyarakat penyedia jasa, usaha dagang, dan pelaku usaha khususnya pendaftaran merek. Selain itu kerjasama dengan berbagai pihak untuk membentuk Unit Layanan Sentra Kekayaan Intektual terus dilakukan guna mambantu proses pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Sutirah berharap kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Kanwil DKI, khususnya bagian Pelayanan Hukum. Dan berharap seluruh pengelola Mall atau toko untuk terus mengkampanyekan tentang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Banner pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual agar masyarakat atau konsumen dapat teredukasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta menghimbau bagi para pihak yang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, mengexport, mengimport barang palsu akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

2021 10 19 Edukasi dan Pengawasan KI 3


Print   Email