Tiga Kelurahan di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Utara Presentasikan Daerahnya Untuk Mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum

2019 10 29 kelurahan sadar hukum 2Jakarta.kemenkumham.go.id – Kegiatan penilaian Kelurahan Sadar Hukum diselenggarakan di Wilayah Kota Jakarta Utara pada Hari Selasa (29/10/2019). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota, Ali Maulana, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Walikota Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiati, dan Tim Penilai Kelurahan Sadar Hukum (Radiah), Perwakilan dari Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Riswanto), serta Erinawita perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DKI Jakarta

Penilaian Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2019 ini dilakukan di 5 (lima) Wilayah Kota Administrasi Jakarta dan 1 (satu) Kabupaten Kepulauan Seribu. Pagi ini penilaian dilaksanakan di Wilayah Kota Jakarta Utara di Ruang Rapat Walikota Jakarta Utara, dan kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bermaksud ingin mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat di wilayahnya demi tegaknya supremasi hukum. Erinawita, Kasubbid Fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, yang merupakan tim penilai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengatakan, "Tidak mudah untuk mencapai predikat Kelurahan Sadar Hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat". "Untuk penilaian tahun 2019 ini digunakan dengan indikator yang lebih komprehensif sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," tambah Erinawita.

Selain mewujudkan kesadaran hukum masyarakat di wilayahnya, dalam kegiatan ini Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui 3 (tiga) Kelurahan yang2019 10 29 kelurahan sadar hukum 1 akan mempresentasikan daerahnya juga menghimbau agar masyarakat dan aparat desa/kelurahannya juga taat terhadap hukum yang berlaku. 3 (tiga) Kelurahan yang menghadiri kegiatan penilaian di Ruang Rapat Walikota Jakarta Utara adalah Kelurahan Rorotan, Kelurahan Warakas dan Kelurahan Pejagalan.

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan penilaian kepada kelurahan Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tanggal 10 Juli 2017 tentang perubahan penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum yaitu terpenuhinya kriteria 4 (empat) dimensi diantaranya adalah :
1. Dimensi akses informasi hukum
2. Dimensi implementasi hukum
3. Dimensi akses keadilan
4. Dimensi demokrasi dan regulasi

Kegiatan penilaian ini, dilaksanakan dengan penyampaian materi (presentasi) oleh ketiga kelurahan tersebut dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara tim penilai dengan ketiga kelurahan itu.

Kelurahan Sadar Hukum yang kita terus galakkan ini diharapkan mampu menjadi salah satu upaya pendukung dalam meningkatkan iklim investasi. Bahwa suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mampu mendukung iklim investasi maka dilatarbelakangi hal itulah Kantor Wilayah Hukum dan HAM bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota terus mengupayakan pertumbuhan kelurahan sadar hukum ke depan yang diselaraskan dengan kebutuhan tuntutan perkembangan zaman.

 

(Tim Kelurahan Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)


Print   Email