Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis IPK dan IKM

2021 08 19 Rapat IPK IKM 2

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Bidang Hak Asasi Manusia mengadakan rapat pengolahan dan analisa data evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara virtual pada Kamis (19/08/2021).

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Safatil Firdaus), Kepala Subbidang, Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati), JFT Penyusun dan Perancang Undang-Undang (Suratin Eko Supono) dan jajarannya di ruang rapat lantai 3 Hak Asasi Manusia serta Dosen/Lektor Kepala Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta (Wicipto Setiadi) selaku narasumber secara virtual.

Wicipto Setiadi menyampaikan tentang pentingnya menerapkan nilai-nilai organisasi Kemenkumham RI yaitu tata nilai P.A.S.T.I (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). “Jika nilai-nilai organisasi diterapkan secara konsisten maka nilai kepercayaan masyarakat akan meningkat. Terapkan sistem reward and punishment sehingga pelayanan umum dan sikap anti korupsi semakin meningkat” ujarnya.

Nantinya, hasil dari survei IPK-IKM akan ditindaklanjuti ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditindaklanjuti tanggapan serta action plan apa yang akan diterapkan sebagai upaya preventif dan perbaikan kinerja layanan pada masyarakat.

2021 08 19 Rapat IPK IKM 1

 

Naskah : Maretta

Print