Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Memberikan Kesadaran Hukum Kepada Warga Kepulauan Seribu

WhatsApp Image 2021 08 06 at 12.34.31

 

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberikan pemahaman kesadaran hukum kepada masyarakat kepulauan seribu tentang Bantuan Hukum gratis Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, Jum'at (06 Agustus 2021).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat kepulauan seribu.

Narasumber pada kesempatan ini Wahyu penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menjelaskan bahwasanya hukum adalah hak bagi Warga negara, tidak memandang dia miskin atau kaya.

 

WhatsApp Image 2021 08 06 at 12.53.561

 

WhatsApp Image 2021 08 06 at 12.53.55

 

 

Warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum sama berdasarkan Undang-undang. Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.

Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Sedangkan Narasumber kedua Sukoco menjelaskan UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 

WhatsApp Image 2021 08 06 at 12.53.562


Print   Email