Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Kadivyankum Buka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten

2021 03 05 Diseminasi KI 7

Jakarta – Paten merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual yang memiliki hak eksklusif berdasarkan Undang-Undang. Pemahaman pentingnya paten dalam pembangunan Kekayaan Intelektual ini disampaikan pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Paten yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di Hotel Swiss Bell Residence, Kalibata, Jum’at (05/03).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sutirah, dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya Pemerintah untuk meningkatkan Kekayaan Intelektual di Tahun 2021.

2021 03 05 Diseminasi KI 1

Melalui laporan ketua penyelenggara oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ria Wijayanti Estiko, disampaikan bahwa Kekayaan Intelektual juga merupakan salah satu aspek yang mendukung keunggulan dan daya saing perguruan tinggi, itu tercermin dari dukungan Universitas dalam memfasilitas para penelitinya untuk memperoleh hak paten. Oleh karena itu, kegiatan pun mengundang para Dekan, Dosen dan Mahasiswa dari Perguruan Tinggi mitra agar pemahaman hak paten ini terdiseminasi dengan baik.

2021 03 05 Diseminasi KI 3 2021 03 05 Diseminasi KI 6

Narasumber pada kegiatan ini terdiri dari Akademisi Universitas Pembangunan Jaya dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia serta dari Asosiasi Konsultan HKI Indonesia dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

2021 03 05 Diseminasi KI 4 2021 03 05 Diseminasi KI 5
2021 03 05 Diseminasi KI 1 2021 03 05 Diseminasi KI 2

Print   Email