Verifikasi Faktual Lapangan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024

obh5

Jakarta.kemenkumham.go.id--Selasa 27 April 2021 Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN (Dwi Rahayu) bersama JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta  melakukan kegiatan verifikasi Faktual Lapangan bagi calon pemberi Bantuan Hukum(LBH/OBH) baru Periode 2022 sampai dengan 2024 ke kantor Lembaga Bantuan Hukum, diantaranya Lembaga Bantuan Hukum Advokat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya yang berada di daerah Jakarta Barat.

obh1

kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa keaslian dokumen-dokumen dan keadaan kantor calon pemberi bantuan Hukum.

obh2 obh4

 

Kelengkapan persyaratan yang diperiksa meliputi Tahun berdiri OBH,status badan Hukum,Akte Pendirian,AD/ART,susunan pengurus OBH,surat penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal dari OBH SK penunjukan tenaga Administrasi PBH,surat izin beracara sebagai Advokat , Laporan pengelolaan keuangan OBH, dan dokumen pendukung lainnya.

 

 


Print   Email