WORKSHOP SPPT PKKTP DAN SOSIALISASI PERMA NO.3 TAHUN 2017

2019 01 29 YANKUM SPPT 3jakarta.kemenkumham.go.id - Bertempat di Hotel Ibis Thambrin, Rabu (22/01/20)  Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (S. Firdaus) dan Pejabat Fungsional Penyuluhan Hukum (Suwandri Munthazur) menghadiri kegiatan Workshop SPPT PKKTP dan Sosialisasi Perma No.3 tahun 2017, kegiatan ini di inisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK selama 3 (tiga) hari dari tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 Januari 2020. Kegiatan dihadiri berbagai instansi terkait diantaranya adalah Fachrur Rozi dari FPL, Muis Sudarmadi dari BAPPEDA, Andini dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Uli dari LBH APIK. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) adalah sistem terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengutamakan kerjasama antar pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan serta membuka akses ke pelayanan yang mudah dan terjangkau. Ada 4 subsistem dalam SPPK-PKKTP yaitu penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan putusan sidang pengadilan serta eksekusi putusan pengadilan ditambah dengan lembaga pelayanan pengaduan/pelaporan, medis, psikologis, psikososial dan rehabilitasi sosial, pendampingan hukum dan pemberdayaan ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan “ bahwa diterbitkannya Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara2019 01 29 YANKUM SPPT 1 Perempuan Berhadapan dengan hukum, agar para hakim dan segenap aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, korban, saksi dan para pihak dapat menjadi standar dalam proses pemeriksaan di Pengadilan. Sehingga tujuan penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat tercapai. Terlebih dilingkungan Pengadilan Agama, para hakim lebih menggunakan kemampuan ijtihadnya dalam membuat putusan, tidak hanya mengandalkan kepastian hukum akan tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan. Sehingga putusan yang diberikan dapat melindungi hak-hak perempuan. Forum layanan pengada/instansi lainnya akan support anggaran ke Kemenkumham DKI Jakarta untuk terjun kemasyarakat mensosialisasikan SPPT-PKKTP dan Perma Nomor 3 tahun 2017, rencana tindak lanjut dari kegiatan ini diantaranya adalah pembuatan MOU dan SOP terintegrasi.

2019 01 29 YANKUM SPPT 2

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email